Minggu, 25 Desember 2011

Mekanisme Perbaruan STNK


Tidak sulit menemukan Kantor Samsat Bantul. Telusuri saja Jalan Bantul, terus sampai tiba di Kota Bantul, dan kita akan menemukan papan penunjuk arahnya. Letak kantornya memang tidak di pinggir jalan raya kota, tetapi agak masuk ke jalan-jalan kecil. Karena di setiap belokan sudah ada papan penunjuknya, kita tidak akan tersesat.
Hari itu, saya ke sana untuk mengurus perbaruan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Secara berkala, STNK akan mengalami perpanjangan atau perbaruan. Tahun ini, saya berinisiatif untuk mengurusnya sendiri, tidak lagi menggunakan biro jasa seperti tahun sebelumnya. Ternyata, tidak ribet-ribet amat.

Berikut ini langkah-langkahnya:
a)    Loket 2A: Cek Fisik
Sepeda motor yang hendak diperbarui STNK-nya mula-mula dibawa ke loket 2A di samping kantor. Di sini, akan dilakukan cek fisik dimana ada petugas yang akan menggesekkan suatu kertas ke rangka mesin sepeda motor kita. Nomor rangka mesin tersebut nantinya timbul di kertas yang dimaksud. Petugas lalu menyerahkan kertas dengan nomor rangka mesin itu kepada kita untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas di loket. Petugas di loket akan meminta fotokopi STNK berikut aslinya, fotokopi KTP berikut aslinya, dan fotokopi BPKB tanpa aslinya. Semua akan distapleskan di surat pengantar pengambilan formulir. Biaya yang dikeluarkan di loket ini sebesar Rp10.000,-
b)    Loket 3A: Layanan Formulir
Surat pengantar tadi kemudian diserahkan ke loket 3A yang terletak di dalam kantor. Kita meletakkannya di keranjang kecil yang ada di depan jendela loket, lalu menunggu nama kita dipanggil. Dan begitu dipanggil, petugas akan memberikan formulir isian dan memberitahukan kita bahwa biayanya Rp80.000,- Selanjutnya, formulir tersebut kita isi dengan data-data yang ada di STNK dan di KTP kita. Tak lupa pula tanggal hari itu dan tanda tangan kita.
c)     Loket 3B: Pengesahan Ulang
Setelah selesai mengisi formulir, formulir lalu diserahkan ke loket 3B. Sama seperti sebelumnya, kita menaruhnya di keranjang kecil di depan jendela loket. Kita kembali menunggu sampai nama kita dipanggil. Sebentar kemudian, nama kita pun dipanggil dan petugas meminta kita menunjukkan BPKB asli. Selanjutnya, kita akan diminta menunggu di depan loket 4B.
d)    Loket 4B: Pengambilan Resi Balik Nama
Di sini, kita menunggu agak lama. Sebab setelah menunjukkan BPKB tadi, agaknya petugas memindahkan data-data isian formulir kita ke komputer. Kita bisa menunggu sembari menonton televisi yang ada di tengah ruangan. Begitu nama kita dipanggil, kita diberikan selembar kertas kecil oleh petugas yang berisikan jumlah nominal yang harus dibayarkan. Petugas juga mengembalikan KTP asli kita. Kita pun diarahkan menuju kasir, baik itu kasir I atau kasir II.
e)    Loket 5A – Kasir II: Pengesahan Ulang PKB
Saya mendapat tempat di kasir II yang merupakan bagian dari loket 5A. Kita akan mengantre giliran untuk membayar. Tertera di kertas kecil saya: PKB Rp118.500,- dan SWDKLLJ Rp35.000,- sehingga totalnya sejumlah Rp153.500,- Selanjutnya, setelah membayar, kita diminta ke loket 6 untuk mengambil STNK baru.
f)      Loket 6: Pengambilan STNK dan TNKB/Plat Nomor
Kita kembali menunggu agak lama di sini. Dan begitu nama kita dipanggil, kita akan mendapatkan STNK baru kita, beserta plastik pembungkusnya. Karena STNK tersebut diperbarui, bukan diperpanjang, tentu kita juga akan mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) baru. TNKB itu akan diberikan beberapa hari kemudian, tanggalnya akan disertakan di STNK baru kita.

Bicara soal jam buka kantor, di dinding kantor sudah terpampang jelas papan jadwalnya. Hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 13.00, lalu hari Jum’at pukul 08.00 – 11.45, dan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.30. Di beberapa sudut ruangan, juga terpampang papan-papan lainnya di dinding, seperti Mekanisme Pengurusan STNK dan Pembayaran PKB, Persyaratan Pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor, PP No.50 Tahun 2010 tentang Biaya Pengurusan, dan Nilai-nilai Budaya Kerja.
Tak lupa pula terpajang papan bertuliskan visi dan misi kantor yang ditandatangani tiga petinggi sekaligus, yaitu Kepala Kepolisian Resor Bantul yang diwakili a.n. Kepala Satuan Lalu Lintas, lalu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DIY Kab. Bantul, dan Kepala Unit Teknik PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DIY. Masing-masing tanda tangan disertai pula dengan logo instansi terkait, yaitu Logo Kepolisian DIY, Logo Provinsi DIY, dan Logo Perusahaan Jasa Raharja.
Selesai sudah proses perbaruan STNK saya. Waktu yang saya habiskan sekitar satu jam setengah, saya mulai mengurus jam setengah sembilan dan selesai semuanya jam sepuluh kurang sedikit. Dari awal loket sampai akhir loket, total biaya seluruhnya jadi Rp243.500,- Saya pikir cukup besar juga untungnya bagi biro jasa, mengingat tahun lalu biaya yang saya keluarkan mencapai Rp300.000-an, padahal itu perpanjangan yang mungkin lebih murah dari perbaruan. Ah, tidak masalah… Yang penting saya tahu bagaimana pengalamannya, baik yang melalui biro jasa maupun mengurus sendiri…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar